1. Niat dan Baca Basmalah
Jika seorang muslim akan berwudu, maka hendaklah ia niat dengan hatinya, kemudian membaca:
بِسْمِ اللَّهِ
“Dengan Nama Allah.”
Berdasarkan sabda Nabi s
hallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Tidak (sempurna) wudu seseorang yang tidak menyebut nama Allah
(membaca bismillaah).” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan dishahihkan
Ahmad Syakir)
Namun apabila seseorang lupa membaca basmalah, maka wudhunya tetap sah, tidak batal.
2. Membasuh Telapak Tangan
Kemudian disunahkan membasuh telapak tangan tiga kali sebelum memulai wudu sambil menyela-nyelai jari-jemari.
3. Berkumur-Kumur
Kemudian berkumur-kumur, yakni memutar-mutar air di dalam mulut, kemudian mengeluarkannya.
4.
Istinsyaq dan
Istintsar
Kemudian
istinsyaq, yakni menghirup air ke hidung dengan
nafasnya, lalu mengeluarkannya kembali. Hiruplah air dari tangan kanan,
lalu keluarkan dengan memegang hidung dengan tangan kiri.
Disunahkan untuk
istinsyaq dengan kuat, kecuali jika sedang berpuasa, karena dikhawatirkan air akan masuk ke perut.
Nabi s
hallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah (lakukanlah dengan kuat) ketika
istinsyaq, kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR. Ahmad, Hakim, Baihaqi, dan disahihkan Ibnu Hajar).
5. Membasuh Wajah
Kemudian membasuh wajah. Adapun batasan wajah adalah:
- Panjangnya mulai dari awal tempat tumbuh rambut kepala hingga dagu tempat tumbuh jenggot.
- Lebarnya dari telinga kanan hingga ke telinga kiri.
- Rambut yang ada di wajah, dan kulit di bawahnya wajib dibasuh, jika rambut itu tipis.
Adapun jika rambut itu tebal, maka wajib dibasuh bagian permukaannya
saja dan disunnahkan untuk menyela-nyelainya (dengan jari-jemari).
Ini berdasarkan perbuatan Nabi
shallallahu alaihi wa sallam yang menyela-nyelai jenggotnya ketika wudhu.
6. Membasuh Kedua Tangan
Kemudian membasuh kedua tangan, berikut kedua siku, berdasarkan firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Dan (basuhlah) tanganmu sampai ke siku.” (QS. Al-Maidah: 6)
Atau dimulai dari siku hingga ke ujung jari.
7. Mengusap Kepala dan Kedua Telinga
Kemudian mengusap kepala dan kedua telinga satu kali. Ini dilakukan
mulai dari depan kepala, lalu (kedua tangan) diusapkan hingga sampai ke
bagian belakang kepala (tengkuk), kemudian kembali lagi mengusapkan
tangan hingga bagian depan kepala.
Kemudian mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa di tangan bekas mengusap kepala.
8. Membasuh Kedua Kaki
Kemudian membasuh kedua kaki, sampai kedua mata kaki, berdasarkan firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki…” (QS. Al-Maidah: 6)
Mata kaki adalah tulang yang menonjol di bagian bawah betis.
Kedua mata kaki wajib dibasuh bersamaan dengan membasuh kaki.
- Orang yang tangan atau kakinya terputus, maka ia hanya diwajibkan
membasuh bagian anggota badan yang tersisa, yang masih wajib dibasuh.
Misal: putus sampai pergelangan, maka dia wajib membasuh hastanya sampai
ke siku.
- Apabila tangan atau kakinya seluruhnya terputus, maka ia hanya wajib membasuh ujungnya saja.
9. Membaca Doa
Setelah selesai wudhu, kemudian membaca (doa):
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ
شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ،
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ ،
وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِين
“Aku bersaksi bahwa tidak ada
ilah yang berhak diibadahi
dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku
bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah
aku termasuk orang-orang yang bertaubat, dan jadikanlah pula aku
termasuk orang-orang yang membersihkan diri.” (HR. Muslim, tanpa
tambahan:
Allahummajlnii… dan Turmudzi dengan redaksi lengkap).
10. Wudu Secara Tertib
Orang yang berwudu wajib membasuh anggota-anggota wudunya secara
berurutan (tertib dan runut, yakni jangan menunda-nunda membasuh suatu
anggota wudu hingga anggota wudu yang sudah dibasuh sebelumnya
mengering.
11. Mengeringkan Dengan Handuk
Dibolehkan mengeringkan anggota-anggota wudu (dengan handuk dan yang lainnya) setelah wudunya selesai.
Sunah-sunah Wudu
1. Disunahkan bersiwak (gosok gigi) ketika berwudu, yakni sebelum memulai wudu, berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لاَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاك
“Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya aku
perintahkan mereka untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap hendak wudu.”
(HR. Bukhari)
2. Disunahkan bagi seorang muslim untuk membasuh kedua telapak tangan
tiga kali sebelum berwudu, sebagaimana telah diterangkan. Kecuali
apabila ia baru bangun dari tidur, maka ia diwajibkan membasuh kedua
telapak tangannya tiga kali sebelum wudu, karena terkadang di tangannya
ada kotoran (najis), sedangkan ia tidak menyadarinya. Hal ini
berdasarkan sabda Nabi
shallallahu alaihi wa sallam:
إذا اسْتَيْقَظَ أحدُكم من نومه فلا يَغْمِسْ يدَه في الإناء حتى يغسلها ثلاثا ، فإنه لا يَدري: أين بَاتَتْ يدُه
“Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka
janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejana, hingga ia terlebih
dahulu mencuci keduanya tiga kali, karena ia tidak tahu di mana
tangannya menginap tadi malam.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan
Nasa’i).
3. Disunahkan untuk bersungguh-sungguh dalam
istinsyak, yakni melakukannya dengan kuat, sebagaimana telah dijelaskan.
4. Ketika membasuh wajah, disunahkan untuk menyela-nyelai rambut yang
ada di wajahnya apabila rambut tersebut tebal, sebagaimana telah
diterangkan.
5. Ketika membasuh tangan atau kaki, disunahkan untuk menyela-nyelai jari-jemari, berdasrkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وخَلَّلْ بَيْنَ الأَصَابع
“Dan selailah antara jari-jemari.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, dan disahihkan Al-Albani).
6. Disunahkan untuk membasuh anggota wudu yang kanan terlebih dahulu,
yakni tangan atau kaki kanan dahulu, sebelum tangan atau kaki yang
kiri.
7. Disunahkan untuk membasuh anggota wudu (dua kali atau tiga kali
tiga kali) dan tidak boleh lebih dari tiga kali. Adapun kepala, tidak
boleh diusap kecuali satu kali saja.
8. Disunahkan untuk tidak berlebihan dalam menggunakan air wudu, karena Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudu tiga kali, tiga kali lalu bersabda:
فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ
“Barangsiapa menambah (lebih dari tiga kali), maka ia telah berbuat
buruk dan zalim.” (HR. Nasa’i, Ahmad, dan disahihkan Syua’ib Al-Arnauth)
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Wudu seorang muslim batal disebabkan perkara berikut ini:
1. Ada yang keluar dari dua jalan (
qubul dan
dubur) berupa buang air besar atau buang air kecil.
2. Kentut.
3. Hilang kesadaran, baik disebabkan gila, pingsan, mabuk, atau tidur
nyenyak di mana seseorang tidak akan sadar apabila ada sesuatu yang
keluar dari dua kemaluannya. Adapun tidur yang ringan yang tidak
menghilangkan seluruh kesadaran manusia, maka hal ini tidak membatalkan
wudhu.
4. Meraba kemaluan dengan tangan disertai
syahwat, baik kemaluannya sendiri atau kemaluan orang lain
1. Ini berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudu.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan disahihkan Al-Albani).
5. Memakan daging unta, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, “Apakah aku harus berwudhu karena makan daging unta?” Maka Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Benar.” (HR. Ahmad, Tabrani dalam Mu’jam al-Kabir, & dishihkan Syua’ib Al-Arnauth).
Makan babat, hati, lemak, ginjal, atau perut besarnya, juga
membatalkan wudu, karena serupa dengan memakan dagingnya. Adapun meminum
susu unta tidak membatalkan wudu, karena Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah menyuruh sekelompok orang untuk meminum susu unta sedekah (unta
zakat), dan nabi tidak memerintahkan mereka untuk berwudu setelah itu.
Sebagai bentuk kehati-hatian, maka seyogyanya seseorang berwudhu kembali setelah minum kuah daging unta.
Hal-hal yang Diharamkan Terhadap Orang yang Berhadas
Apabila seorang muslim berhadas, yakni tidak dalam keadaan mempunyai wudu, maka diharamkan kepadanya beberapa hal:
1. Memegang
mush-haf, bersarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada penduduk Yaman:
لا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلا طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Alquran, kecuali orang-orang yang telah
bersuci.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha, Tabrani, Ad-Darimi, dan Hakim).
Adapun membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf adalah diperbolehkan.
2. Salat. Seorang yang berhadas tidak boleh melakukan salat, kecuali
berwudu terlebih dahulu, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
“Salat tidak akan diterima tanpa bersuci (terlebih dahulu).” (HR. Muslim & TIrmudzi).
3. Seseorang yang berhadas dibolehkan sujud tilawah dan sujud syukur,
karena keduanya bukan salat. Namun yang lebih utama adalah berwudu
terlebih dahulu sebelum melakukan keduanya.
4. Tawaf. Seorang yang berhadas tidak boleh melakukan tawaf sebelum ia bersuci lebih dahulu, berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاةٌ
“Tawaf di Baitullah adalah termasuk salat.” (HR. Nasa’i, Darimi, dan disahihkan Al-Albani)
Juga karena Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudu dahulu sebelum melakukan thawaf.
Peringatan Penting!
Sebelum wudu, seorang muslim tidak disyaratkan untuk membasuh
kemaluannya terlebih dahulu, karena membasuh kemaluan itu (baik kemaluan
maupun dubur) hanya diperintahkan setelah buang air besar atau buang
air kecil. Adapun ketika hendak wudhu, maka tidak termasuk ke dalam
perintah itu.
Wallahu a’lam.
Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita, Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarganya dan para sahabatnya semuanya.
Referensi:
Sifat Wudu Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, Pustaka Ibnu Umar
***
Catatan Kaki:
Adapun menyentuh kemaluan tanpa syahwat, tidak membatalkan wudu. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Thalq bin Ali
radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya setelah wudu? Beliau bersabda,
وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ
“Bukankah kemaluan itu juga bagian dari anggota badanmu.” (HR. Turmudzi dan sandanya disahihkan Al-Albani).
Kalimat pengingkaran dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan bukan pembatal wudu, sebagaimana
orang menyentuh tangan dan anggota badan lainnya. Jika menyentuh
kemaluan ini tidak disertai syahwat maka tidak membatalkan wudhu.
Allahu a’lam.